Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Perkelapasawitan dengan Apkasindo

Tanggal Rapat: 18 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 25 Apr 2019,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Asosiasi Petani Sawit Indonesia

Selasa, 18 April 2016 RDPU dengan APKASINDO dibuka oleh Firman Soebagyo dari fraksi Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah 3 pukul 13.43 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Petani Sawit Indonesia

Pemaparan Mitra: AsoAPKASINDO

  • untuk kepengurusan DPW APKASINDO tersebar di 21 provinsi di Indonesia status kawasan dan legalitas lahan menjadi prioritas karena ada lebih 1 juta lahan petani ada di kawasan dan ada 7 masalah di indonesia tentang sawit yaitu status kawasan/legalitas lahan dan data menunjukkan 1,7 Ha perkebunan rakyat ada di kawasan hutan.
  • Bagi petani-petani yang memiliki lahan tidak dalam kawasan mereka kesulitan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pengurusan kepemilikan sulit baik untuk petani yang lahannya di kawasan hutan maupun tidak terdapat 4,5 juta lahan sawit ada di Riau ini merupakan informasi yang sangat mengejutkan, 1.3 juta Ha petani ada di dalam kawasan hutan sehingga mereka tidak bisa mendapatkan kemudahan di kebunnya.
  • Isu terbesar adalah produktifitas rendah dan faktanya di lapangan banyak yang menggunakan bibit kurang baik sehingga perkebunan tidak baik dan SDM-nya kurang, kemudian masalah ketiga adalah tata niaga yaitu Tanda Buah Segar (TBS).
  • Ukuran kami petani adalah untuk mendapatkan harga TBS yang baik dan regulasinya sudah ada tapi apa yang di lapangan beda dan tidak ada keadilan bahkan tercipta peron-peron yang diciptakan oleh perusahaan dll, Infrastruktur kebun yang tidak baik dan kualitas panen yang kurang baik (asal-asalan)
  • keempat adalah kemitraan, di Sumsel ada yang tidak transparan dan kemitraannya tidak harmonis, pada hakikatnya kemitraan itu tetap berjalan sehingga jelas dari mana suplly buahnya dan bagaimana ke depannya.
  • Masalah kelima adalah lahan gambut yang sering diributkan oleh masyarakat luar negeri lahan gambut itu merupakan pilihan terakhir dan itu yang dipilih oleh para petani karena perusahaan-perusahaan sudah mengambil alih, lahan-lahan yang subur dan terbukti bahwa sawit itu dapat tumbuh di lahan gambut. Lahan-lahan yang subur sudah dipakai oleh pengusaha sisanya lahan-lahan yang marginal/lahan gambut.di kebun rakyat di Provinsi Riau ini masuk di kawasan fungsi lindung gambut.
  • Masalah keenam adalah sertifikasi ISPO, petani harus dapat sertifikasi ISPO dimana harus memenuhi 4 faktor yaitu legalitas, budidaya, gambut, dst. Petani cukup berkeberatan bila harus membayar sertifikat ISPO yang cukup mahal.
  • Masalah ketujuh adalah kampanye negatif dan yang terkena pertama kali adalah petani sawit.
  • APKASINDO menilai RUU ini sangat penting karena kelapa sawit perlu diperhatikan secara spesifik mengenai kawasan hutan dan gambut merupakan hal penting bagi petani tapi dijadikan kampanye oleh pihak luar sebagai deforestasi.
  • Kami harapkan UU perkelawasawitan ini juga memperhatikan badan perkelapasawitan Indonesia, kami juga berharap dalam RUU ini membuat dewan perkelapasawitan indonesia untuk mengawasi perkelapasawitan.
  • Di Malaysia sudah ada, kami melihat ratusan produk hilir misalnya cokelat semua dari sawit ada di Malaysia, impian kami adalah UU ini seperti UU BP migas jadi kalau bisa ini jadi UU BP sawit untuk atur kebijakan sawit Indonesia, 21 prov penghasil sawit setidaknya kecipratan dana bagi hasil.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan